Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gila! Polisi Sita Rp217 Miliar dari Jaringan Pinjol Ilegal yang Tewaskan Ibu di Wonogiri

Produk Terlaris di Shopee
Gambar Produk
Anting Titanium Anak | Anti Karat Karat
Rp47.111
BELI SEKARANG
Gambar Produk
VANILLA HOUSE AGHNIA BAG TAS RANSEL
Rp149.000
BELI SEKARANG
Gambar Produk
LEN KULOT CRINKLE AIRFLOW TERLARIS
Rp38.500
BELI SEKARANG
Gambar Produk
Masker KF94 KOREA WARNA ISI 10
Rp2.449
BELI SEKARANG
Gambar Produk
PinkMe - Zirconia Crystal Initial Bracelet | Gelang inisia/span>
150.000
BELI SEKARANG
Gambar Produk
❤ BELIA ❤ SYB NATUR90 Peel Off Mask Goat milk
Rp2.000
BELI SEKARANG
Gambar Produk
Lip Stain | dual function bibir blush on lip
Rp16.300
BELI SEKARANG

JAKARTA, celebrities.id - Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyita Rp217 miliar dari jaringan pinjaman online atau pinjol ilegal yang menewaskan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan, jumlah uang tersebut diperoleh dari rekening yang diduga sebagai penampungan dari para nasabah.

"Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp217 miliar sekian. Ini dari 7 rekening," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Terkait dengan jaringan pinjol ilegal ini, Bareskrim Polri menangkap 13 orang. Yaitu, tiga orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan 10 lainnya Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka adalah, RJ, JT, AY, AL, VN, HH, HC, MHD, JMS, HLD, GCY, WJS dan MLN.


Whisnu menyatakan bahwa, pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini berawal dari penangkapan tim penebar teror atau Desk Collection. Mereka bertugas menyebarkan ancaman dan promosi dari pinjol ilegal itu.

"Kemarin sudah diekspos kasus terkait dengan pinjol ini terkait dengan desk collection 7 orang, kemudian lanjut lagi terkait dengan namanya PT Transfer Dana, PT AFT Asia AFT ya, 4 tersangka," ujar Whisnu.

Menurut Whisnu setelah pihaknya menangkap pelaku desk collection dengan aplikasi Kredit Kilat/Kredit Kilat Pro. Dimana dalam proses penagihannya para pelaku menggunakan cara pengancaman, penghinaan, penistaan dan mengirim gambar porno (asusila) yang ditransmisikan melalui SMS Blast kepada peminjam atas nama SNS.

Setelah dilakukan penindakan terhadap Desk Colection dari hasil pendalaman didapat fakta bahwa PT. AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pijaman online ilegal tersebut. PT. AFT telah mengirim dana pinjaman kepada nasabah dan menerima pengembalian pinjaman dari nasabah.

Dari keterangan para tersangka serta dokumen-dokumen yang ditemukan didapati fakta bahwa aplikasi Kredit Kilat/Kredit Kilat Pro tersebut bermitra dengan KSP Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). Setelah dilakukan pendalaman terhadap para tersangka Desk Collection (DC) didapat fakta bahwa pada saat melakukan SMS Blasting para Desk Collection menggunakan SIM Card yang sudah teregistrasi atau illegal.

"Bareskrim telah mengidentifikasi semua kegiatan pinjol illegal, dari korban, SMS blasting, desk collection, transfer dana, payment gateway, sampai ke pemodal dan leadernya kita telah berhasil ungkap. Mudah-mudahan dengan cara ini tindak pidana terkait pinjol illegal tidak ada lagi," ucap Whisnu.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya adalah Pasal 45B Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau.

Produk Terlaris di Shopee
Gambar Produk
Paris Premium // Segi Empat Paris Polos
Rp18.900
BELI SEKARANG
Gambar Produk
[ COD ] Bella Square 50 Warna Hijab Segiempat
Rp8.400
BELI SEKARANG
Gambar Produk
30+ WARNA (CAMILA) Pashtan Anak Camila
Rp12.999
BELI SEKARANG
Gambar Produk
PASMINA INNER CERUTY BABY DOLL/HIJAB
Rp19.000
BELI SEKARANG
Gambar Produk
Sarung WADIMOR Hitam Putih Polos Tumpal Garis/span>
11.900
BELI SEKARANG
Gambar Produk
OUTER SCARF WANITA PREMIUM MOTIF MOTIF
Rp35.000
BELI SEKARANG
Gambar Produk
MUKENA ADARA KATUN POLOS RENDA BALI JUMBO
Rp99.999
BELI SEKARANG
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan Denda paling banyak Rp10 miliar.

Artikel Asli



Posting Komentar untuk "Gila! Polisi Sita Rp217 Miliar dari Jaringan Pinjol Ilegal yang Tewaskan Ibu di Wonogiri"