Pengakuan Istri Herry Wirawan yang Kini Dihukum Mati, Sepupu Juga Dirudapaksa dan Urus Bayi Korban
Pengakuan istri Herry Wirawan guru yang rudapaksa 13 santriwati
Suami dihukum mati, terungkap pengakuan istri herry wirawan
Banding JPU atas kasus Herry Wirawan perudapaksa 13 Santriwati dikabulkan Hakim, sang guru pun harus menerika hukuman
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan dikabulkan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung , Senin (4/4/2022) di Pengadilan Tinggi Bandung
Jauh sebelum vonis hakim ini, terungkap pengakuan istri Herry Wirawan (36) yang trauma dan ternyata mengetahui aksi bejat suaminya yang memperkosa belasan Santriwati di Bandung
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana
Fakta tersebut terungkap saat sidang ke-11 Herry Wirawan di PN Bandung pada Kamis (30/12/2021).
Asep menilai kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
"Jadi, kenapa kejahatan serius, si pelaku ini termasuk melakukan hal itu ke sepupunya istrinya, sepupu terdakwa dilakukan saat istri pelaku hamil besar. Ada dampak psikologis bagi istri tersebut luar biasa," ujar Asep N Mulyana, seusai sidang.
Istri Herry yang mengalami trauma berdampak pada kondisi anak dalam kandungannya yang lahir dalam kondisi tidak normal.
"Mohon maaf, istrinya saking terdampak anak yang dilahirkan pertumbuhan tidak normal," kata dia.
Asep mengatakan sebelum tahu Herry memperkosa sepupunya sendiri, sang istri sempat curiga dan bertanya kepada suami. Namun pelaku malah meminta istrinya untuk diam.
"Jadi, begini namanya perasaan seorang perempuan curiga, ada perasaan yang tidak enak ketika ditanya ke pelaku. Ia (pelaku) menjawab itu urusan saya. Ibu ngurus rumah, ngurus anak-anak selesai," ucapnya.
Saat ini, kata dia, kondisi istri pelaku masih terlihat mengalami trauma.
"Tadi saya tidak dapatkan informasi itu karena istri belum diperiksa psikologis tapi kami lihat sepintas tapi kondisi tertekan mohon maaf, trauma," katanya.
"Jadi begini, karena kondisi yang otak dibekukan tadi sehingga dia pun akhirnya nurut termasuk ketika disuruh oleh pelaku itu untuk mengurus anak yang sebenarnya dilahirkan dari akibat perbuatan pelaku," ucapnya.
Asep juga menyebut semua korban dan istri pelaku telah dicuci otak oleh Herry Irawan. Bahkan saat tahu sang suami memperkosa Santriwatinya, ia tak bisa melakukan apa-apa.
"Boro-boro melapor, istrinya pun tidak berdaya. Jadi, dia disuruh, ibu tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya kemudian pada saat malam tidur malam naik ke atas dan mendapati pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban, dia (istrinya) tidak bisa apa-apa," kata Asep usai sidang, Kamis (30/12/2021).
Asep mengatakan korban dan istrinya telah dicuci otak oleh pelaku sehingga secara suka rela menuruti semua keinginan pelaku.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor. Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," kata dia.
Herry, kata Asep, melakukan pemerkosaan terhadap 13 siswanya itu dengan terencana.
"Iya, sesuai keterangan ahli by design (direncanakan). Jadi, bukan perbuatan insidentil perbuatan semata-mata serta merta orang itu melakukan," ucapnya.
Salah satu cara Herry mencuci otak korban, kata dia, dengan menjanjikan sejumlah fasilitas dan kemudahan dalam menjalani semua kegiatan.
Keterlibatan sang istri
Sebelumnya Pelaksana tugas (plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono, yang disampaikan ke media pada Jumat, 10 Desember 2021 lalu sempat menyebutkan jika istri Herry tidak terlibat dengan perbuatan suaminya.
"Memang ada dugaan di masyarakat terkait keterlibatan istri. Tapi berdasarkan hasil persidangan yang terungkap, tidak ada (keterlibatan istri)," kata Riyono, di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021).
Di waktu yang sama, pernyataan serupa pun dilontarkan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Agus Mujoko, yang mengatakan bahwa istri Herry tak terlibat dalam kejahatan suaminya.
"Tidak. Istrinya ini tidak terlibat. Istri tidak tahu menahu perbuatan suaminya," ujar Agus.
Namun Kuasa Hukum Para korban, Yudi Kurnia mengatakan bahwa istri Herry Wirawan diduga mengetahui bahwa ada korban Santriwati yang hamil namun tidak melaporkannya.
"Saya mohon saya lihat persidangan apa terungkap atau tidak. Termasuk, istrinya tahu mereka hamil, istri pelaku kok tidak melapor padahal di pesantren saya lihat di YouTube, keterangan istri Herry dia tahu ada (korban) anak-anak hamil, tapi dia tidak curiga oleh suaminya," ucap Yudi di Pengadilan negeri (PN) Bandung, kota Bandung.
Menurut Yudi, upaya pembiaran itu masuk dalam unsur hukum.
Peristiwa pemerkosaan sendiri telaj berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Pelaku, Herry Wirawan adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Dari 13 korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Posting Komentar untuk "Pengakuan Istri Herry Wirawan yang Kini Dihukum Mati, Sepupu Juga Dirudapaksa dan Urus Bayi Korban"