Perkara Marahi Suami Mabuk, Dituntut 1 Tahun Penjara, Valencya: Ibu-Ibu Indonesia Biar Tahu, Gak Boleh Marahi Suami Mabuk, Nanti Dipenjara!
Valencya tak berhenti menangis setelah dijatuhkan tuntutan penjara imbas memarahi sang suami yang kerap pulang dalam keadaan mabuk. Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya.
Sang suami, Chan Yung Ching melaporkan Valencya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis. Valencya seakan kaget omelannya kepada sang suami membuatnya harus berhadapan dengan kasus hukum.
Padahal, Valencya memarahi sang suami lantaran kebiasaan Chan yang pulang ke rumah dalam keadaan mabuk-mabukan. Namun, omelan Valencya justru membuat Chan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Seperti yang dilihat dari akun TikTok @metro_tv, terlihat Valencya yang tak berhenti menangis setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11/2021) lalu.
Sambil berderai air mata, Valencya seakan mengutarakan kekesalannya dan memberi peringatakan kepada ibu di seluruh Indonesia. Valencya menyinggung, setiap istri tak boleh memarahi suaminya yang pulang mabuk-mabukan kalau tak ingin mengalami hal senasib dengannya.
"Suami mabuk-mabukkan, marah malah dipidanakan. Ibu-ibu se-Indonesia biar tahu, enggak boleh marahin suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik," ujar Valencya seperti dikutip, Rabu (17/11/2021).
Valencya menuturkan dirinya adalah tulang punggung bagi keluarganya yang harus menghidupkan kedua anaknya seorang diri. Namun, ia justru dituntut hukuman penjara lantaran memarahi suami yang gemar minum-minuman keras.
Baca Juga
- Anak Sering ter Jadi Korban Kalau Ibu Tertekan Dan Banyak Pikiran
- kapan sih aqilla bisa ketemu mama? aqilla kangen 🥺
- INNALILLAHI WA INNA ILAIHI RAJI’UN.Telah berpulang ke Rahmatullah Ummi Hj. Khairiah Binti Muhammad Kasem (Istri Abu Kuta Krueng) di kediaman komplek Putri Dayah Darul Munawwarah, malam minggu 2 Juli 2022 pukul 21.30.
"Marah sedikit dipenjara. Saya punya dua anak di rumah, saya sebagai ayah sebagai ibu dituntut setahun," kata valencya sambil menangis.
Wanita 45 tahun itu pun begitu menyayangkan hukum di Indonesia yang dianggapnya penuh dengan kebohongan.
"Saksi ahli langsung dihadirkan malah dibohong katanya enggak ada. Banyak kebohongan dihukum ini," tandas Valencya.
Kasus Valencya menjadi perbincangan pulik dan menarik perhatian Kejaksaan Agung. Kejagung pun melakukan eksaminasii khusus terhadap kasus yang menjerat Valencya.
Pihaknya mewawancarai sedikitnya 9 orang dari kejaksaan, hasilnya para jaksa dianggap enggak memiliki kepekaan terhadap kasus pidana umum.
Seperti disebut berbagai sumber, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mencopot Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk sementara waktu. Selanjutnya, Aspidum Kejati Jabar itu ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) guna memudahkan pelaksaan pemeriksaan fungsional.
Artikel Asli
Posting Komentar untuk "Perkara Marahi Suami Mabuk, Dituntut 1 Tahun Penjara, Valencya: Ibu-Ibu Indonesia Biar Tahu, Gak Boleh Marahi Suami Mabuk, Nanti Dipenjara!"