*Hukum Nyawer Menurut Pandangan Islam*
*Hukum Nyawer Menurut Pandangan Islam*
Nyawer, yaitu memberikan uang secara cuma-cuma, bisa berupa uang atau bentuk barang.
Nyawer adalah salah satu bentuk dari memberikan uang atau harta kepada orang lain secara sukarela. Hukum dasar dari pemberian harta itu apapun bentuknya adalah dibolehkan, bahkan disunahkan jika pemberian tersebut didasari semangat kemanusian, menjalin hubungan baik atau berbasis kebutuhan yang diberi.
Manfaat Nyawer :
1. Memberi sedekah
Rasul SAW bersabda :
ما نقص مال من صدقة بل يزداد بل يزداد بل يزداد
"Tidak berkurang sedikitpun harta yang disedekahkan bahkan bertambah bertambah bertambah."
Dari hadits diatas kita dapat mengambil hikmah, bahwa harta yang kita sedekahkan tidak akan berkurang bahkan malah bertambah.
2. Memberikan kebahagian
Rasul SAW bersabda :
من ادخل على مؤمن سرورا خلق الله من ذلك السرور سبعين الف ملك يستغفرون له الى يوم القيامة
“Barang siapa yang membahagiakan orang mukmin, Allah Ta’ala menciptakan 70 ribu malaikat yang ditugaskan memintakan ampunan baginya sampai hari kiamat."
ادخال السرور في قلب مؤمن خير من عبادة ستين سنة
"Memberikan kegembiraan pada hati orang mukmin lebih baik dari ibadah 60 tahun." (Al-Hadits)
3. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW
Rasul SAW bersabda :
من احيا سنتي فقد احبني ومن احبني كان معي فى الجنة
“Barangsiapa menghidupkan sunnahku, maka ia benar-benar telah mencintaiku, dan barangsiapa yang mencintaiku, maka ia bersamaku di surga.”
Subhaanalloh...
Posting Komentar untuk "*Hukum Nyawer Menurut Pandangan Islam*"