Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sentuhan Kulit Istri Batalkan Wudhu? Begini Penjelasan Ulama

Produk Terlaris di Shopee
Gambar Produk
Anting Titanium Anak | Anti Karat Karat
Rp47.111
BELI SEKARANG
Gambar Produk
VANILLA HOUSE AGHNIA BAG TAS RANSEL
Rp149.000
BELI SEKARANG
Gambar Produk
LEN KULOT CRINKLE AIRFLOW TERLARIS
Rp38.500
BELI SEKARANG
Gambar Produk
Masker KF94 KOREA WARNA ISI 10
Rp2.449
BELI SEKARANG
Gambar Produk
PinkMe - Zirconia Crystal Initial Bracelet | Gelang inisia/span>
150.000
BELI SEKARANG
Gambar Produk
❤ BELIA ❤ SYB NATUR90 Peel Off Mask Goat milk
Rp2.000
BELI SEKARANG
Gambar Produk
Lip Stain | dual function bibir blush on lip
Rp16.300
BELI SEKARANG

Para ulama madzhab berbeda pendapat terkait hukum sentuhan usai wudhu.


 istri bersentuhan maka wudhunya batal dan harus mengulanginya. 

Baca Juga :

Identitas Muslim Hakiki Rasulullah yang Lunakkan Hati Kaisar
"Para ulama fiqih dari Madzhab Syafi’i memandang bahwa bersentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan wanita yang bukan mahramnya dapat membatalkan wudhu jika sentuhan itu tidak dihalangi oleh apapun seperti kain, kertas, atau lainnya," katanya.

Pendapat Imam Syafi'i itu setelah menarik kesimpulan hukum dari Alquran surat Al Maidah ayat 6: 

Baca Juga :

Youtuber Korea Mualaf, Jay Kim: Musik untuk Agungkan Allah
أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا

"Atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)...”

Baca Juga :

Awalnya Jauhi Siswa Muslim, Austin Sekarang Jadi Mualaf
Secara harfiyah, kata Aini ayat tersebut, menyatakan bahwa menyentuh wanita menyebabkan batalnya wudhu sehingga dia diperintahkan mencari air untuk berwudhu  kembali, dan jika tidak menemukan air maka diperintahkan untuk bertayammum  
Akan tetapi, kata Aini ayat di atas tidak menjelaskan secara terperinci mengenai wanita manakah yang jika disentuh menjadikan wudhu seseorang menjadi batal, Wanita yang menjadi mahramnya atau bukan, wanita yang sudah baligh ataukah yang belum, siapakah yang jika menyentuh wanita bisa membatalkan wudhu.  

"Hal-hal tersebut membuat para ulama menarik kesimpulan berbeda dari QS Al-Maidah ayat 6 di atas. Tentu dengan metode istimbath ahkam yang dimiliki masing-masing madzhab," katanya.

Berbeda dengan Madzhab Syafi’i, para ulama dalam Madzhab Hanafi  cenderung memaknai kalimat أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ "au lamastumun-nisa" dengan makna majazi, yakni jimak atau hubungan seksual.

Dalam Madzhab Hanafi dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad, sentuhan kulit antara laki-laki dan wanita non-mahram (termasuk istrinya) tidaklah membatalkan wudhu secara mutlak, walaupun sentuhan itu dilakukan dengan syahwat. 

Sebab yang menjadi patokan batalnya wudhu dalam hal ini adalah terjadinya jimak. Maka, sentuhan yang tidak sampai pada taraf hubungan seksual tidak membatalkan wudhu.

Produk Terlaris di Shopee
Gambar Produk
Paris Premium // Segi Empat Paris Polos
Rp18.900
BELI SEKARANG
Gambar Produk
[ COD ] Bella Square 50 Warna Hijab Segiempat
Rp8.400
BELI SEKARANG
Gambar Produk
30+ WARNA (CAMILA) Pashtan Anak Camila
Rp12.999
BELI SEKARANG
Gambar Produk
PASMINA INNER CERUTY BABY DOLL/HIJAB
Rp19.000
BELI SEKARANG
Gambar Produk
Sarung WADIMOR Hitam Putih Polos Tumpal Garis/span>
11.900
BELI SEKARANG
Gambar Produk
OUTER SCARF WANITA PREMIUM MOTIF MOTIF
Rp35.000
BELI SEKARANG
Gambar Produk
MUKENA ADARA KATUN POLOS RENDA BALI JUMBO
Rp99.999
BELI SEKARANG
Pandapat Imam Ahmad itu berdasarkan hadits bahwa Rasulullah SAW menyentuh tubuh istrinya dalam keadaan sholat, namun beliau tidak batal dan meneruskan sholatnya. "Dari Aisyah RA berkata,"Aku sedang tidur di depan Rasulullah SAW dan kakiku berada pada arah kiblatnya. Bila Rasulullah SAW sujud, beliau beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah (HR Bukhari Muslim).

"Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW mencium sebagian istrinya kemudian keluar untuk sholat tanpa berwudhu' lagi.” (HR. Tirmizy).

Aini menyampaikan kembali bahwa, ulama dalam Madzhab Hanafi berbeda pendapat mengenai percumbuan antara laki-laki dan wanita dengan tanpa busana, yang menjadikan hampir seluruh tubuh mereka saling bersentuhan dengan syahwat. Tidak terjadi penetrasi, juga tidak sampai keluar air mani.

Sementara Abu Hanifah dan Yusuf memandangnya dengan kacamata istihsan yang menjadikan keduanya berhadats, sehingga otomatis membatalkan wudhu’. Berbeda dengan Muhammad Bin Hasan as-Syaibani yang menghukuminya dengan qiyas, perbuatan tersebut tidak membatalkan wudhu sebab tidak sampai terjadi penetrasi atau jimak yang sesunguhnya.

Dalam kitab Fathul Qadir, Ibnu Al Humam menjelaskan tidak wajib berwudhu karena menyentuh wanita, sekalipun dengan adanya syahwat, sekalipun pada kemaluannya. Pendapat ini tentu berbeda dengan Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa menyentuh wanita mewajibkan wudhu secara mutlak, dan Imam Malik yang berpendapat bahwa menyentuh wanita dnegan syahwat mewajibkan wudhu. 

“Bagi kami (Madzhab Hanafi) tidak ada dalil yang menegaskan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu, baik dengan syahwat ataupun tidak. Adapun yang dimaksud dalam firman Allah mengenai jima dan ini adalah pendapat sebagian sahabat Rasulullah,” tulis Ibnu Al Humam. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku republika ...

Posting Komentar untuk "Sentuhan Kulit Istri Batalkan Wudhu? Begini Penjelasan Ulama"